pemerintah pusat serta pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan di pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan dalam poin 12 klarifikasi kementerian di negeri.
yang telah disepakati masih dua, soal konsideran juga pengibaran bendera tak diiringi adzan, tutur menteri selama negeri gamawan fauzi pada jakarta, jumat.
kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh perihal hymne aceh disahkan/ditetapkan serta diundangkan, pengibaran bendera aceh selama peringatan hari besar aceh diiringi adzan.
gamawan dan gubernur aceh zaini abdullah bertemu agar kedua kalinya rabu 2012 guna menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
- Desain Interior Rumah
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan dapat memahami sejumlah poin klarifikasi daripada pemerintah.
kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri dari tujuh pihak dari pemerintah provinsi aceh juga tujuh orang lintas kementerian terkait.
untuk penggunaan lambang dan simbol selama bendera daerah, belum disepakati gambar yang ingin adalah representasi karakteristik masyarakat aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.
soal bendera baru didebatkan, kami membeli `win-win solution` dengan prinsip undang-undang dan tidak mungkin dilanggar, jelasnya.
pertemuan berikutnya diselenggarakan selasa pekan depan (7/5) melalui jadwal membahas 10 poin lain di klarifikasi, tergolong penggunaan simbol dan lambang bendera daerah.
pembahasan berikutnya bisa pada batam ataupun jakarta, terakhir pada aceh, tambahnya.
kementerian di negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh.
bendera serta lambang aceh agar semua orang, sementara suara adzan hanya terhadap pihak islam (warga aceh bukan hanya muslim), demikian bunyi poin klarifikasi menteri selama negeri.