mantan kepala badan reserse juga kriminal (kabareskrim) komjen pol (purn) susno duadji telah dieksekusi dengan kejaksaan serta ditahan selama lembaga pemasyarakatan (lapas) cibinong.
benar, pak susno berada dalam lapas cibinong, tiba dalam kamis malam jam 23.00 wib, kata hubungan penduduk (humas) direktorat jenderal pemasyarakatan, akbar hadi dalam jakarta, jumat.
susno tiba dengan ditemani pengacaranya juga bagian kejaksaan, katanya.
sebelumnya, kejagung menyatakan susno duadji telah dimasukkan ke di dpo sesudah kegagalan upaya eksekusi pada pekan 2012 selama bandung. penetapan dpo tersebut berdasarkan surat kejari jaksel no.b-1618/0.14/ft/04/2013 tanggal 26 april 2013 dan kejati dki jakarta no b.580/0.1/fuh.1/04/2013 tanggal 26 april 2013.
Informasi Lainnya:
surat tersebut tentang bantuan pencarian atau menghadirkan dengan paksa susno duadji. surat itu dikirim dengan berjenjang daripada kejari jaksel ke polres metro jaksel, kejati dki ke polda metro jaya, kemudian daripada kejagung ri ke mabes polri dan diedarkan ke berbagai kejaksaan dalam indonesia.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah susno duadji di kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung sejak rabu pagi 924/4). setelah dengan proses yang alot, eksekusi itu gagal terlaksana karena susno meminta perlindungan ke polda Jawa Barat.
dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november 2012, ma menguatkan putusan pn jaksel dan pt dki jakarta, bahwa susno terbukti bersalah di pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.
susno diganjar hukuman tiga tahun enam bulan penjara. ia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, saat menangani angka arowana dengan menerima kejutan rp500 juta agar mempercepat penyidikan kasus tersebut.