komisi pemberantasan korupsi hendak mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom pada persentasi suap kepada sejumlah anggota komisi ix dpr kurun waktu 1999-2004.
memang dari awal kami berpendapat juga berkeyakinan kiranya miranda ikut serta di kaitan dengan angka dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan sudah diputus, pasti kami akan eksekusi langsung, papar juru bicara kpk johan budi di jakarta, jumat.
artinya menurut johan, miranda dan tadinya ditahan pada properti tahanan kpk mau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).
tentu mau ke lp bila vonis sudah inkracht, semakin johan.
Informasi Lainnya:
mahkamah agung (ma) dalam kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda makanya ia tetap mesti menjalani hukuman pidana dalam tiga tahun penjara.
ada fakta hukum dan membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian traveller cheque ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa adalah deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar di jumat.
artidjo mengatakan bahwa judexfactie (pengadilan tingkat pertama juga banding) telah mempertimbangkan hal-hal dan relevan dengan seorang.
putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat oleh majelis hakim dan dipimpin artidjo dan beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme dalam kamis (25/4).