ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat mengajarkan jika ada pegawai negeri sipil (pns) adalah calon legislatif dari Salah satu partai dengan demikian mesti mengundurkan diri.
ya harus mundur sebab pns mesti bersikap netral, papar salamun disela menerima berkas mendaftar caleg akan tetapi (dcs) partai pada kpu kota depok, senin.
ia menungkapkan Informasi yang diterimanya telah banyak pns kota depok yang merupakan caleg, namun itu masih keterangan lisan dan diterima, apakah banyak benar atau tak nanti hendak diverifikasi lebih-lebih dahulu.
kita mempunyai waktu supaya mengerjakan verifikasi, nanti ingin ketahuan apabila sudah ada pns yang maka caleg, ujarnya.
Informasi Lainnya:
- Jasa Cuci Sofa Di Jakarta
- Yuk Beli Jam Tangan Murah di Sini
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
- Yuk Beli Jam Tangan Murah di Sini
salamun mengajarkan bila waktu kerja pns itu kurang daripada sepuluh tahun maka dia mengundurkan diri sementara manakala lebih daripada sepuluh tahun dia bisa mengajukan pensiun dini.
menurut dia, bila pns tersebut tidak mengajukan pengunduran diri, dengan demikian akan diberi surat teguran.
tetapi kalau hingga ditetapkan untuk caleg tetap oleh kpu, pns itu tidak mengajukan surat pengunduran diri, dengan begini sanksi paling berat pemberhentian secara tak hormat.
pns tersebut biasanya telah mengerti aturan hukum sama semisal kpu. jika pns nyaleg mesti ajukan pengunduran diri pas perintah undang-undang. pns wajib mundur agar jadi caleg, sesuai melalui ajaran netralitas pns dalam uu no 8 tahun lalu, ujarnya.
sementara itu, mengenai keberadaan caleg dan pindah partai, salamun juga mengimbau agar melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari partai sebelumnya.
harus dilampirkan surat pengunduran diri agar mampu diproses sebagai caleg dari partainya dan baru, bila tidak sudah tentu kami tak hendak mentolerirnya, ujarnya.