MA tolak kasasi Miranda Goeltom

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia (bi) miranda swaray goeltom oleh karenanya tetap harus menjalani hukuman pidana di tiga tahun penjara.

ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian travel cek ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar, di jakarta, jumat.

dia mengatakan judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) sudah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan asli.

artidjo mengatakan putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat dengan majelis hakim dan dipimpin artidjo juga beranggotakan hakim agung mohammad askin dan ms lumme dalam kamis (25/4).

Informasi Lainnya:

dalam pemberitaan sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda senilai rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.

pengadilan tipikor menyatakan miranda terbukti dengan sah juga meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor selama pt dki jakarta memnguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

kasus suap cek pelawat ini telah menghantarkan setidaknya 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 ke penjara.

pengadilan menyampaikan miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr kurun waktu 1999-2004 itu dengan santunan nunun nurbaeti yang sudah divonis 2,5 tahun.